MEDIA KUPANG - Mahkamah Pidana Internasional atau ICC yang berbasis di Den Haag baru-baru ini telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap presiden Rusia Vladimir Putin.
Presiden Rusia Vladimir Putin tersebut disebut ICC bertanggung jawab atas kejahatan perang yang dilakukan Putin dan pasukannya di Ukraina.
Kepala Jaksa Penuntut ICC Karim Khan mengatakan bahwa tuduhan tersebut berpusat pada insiden pendeportasian "setidaknya ratusan anak" yang diambil dari panti asuhan dan panti jompo di Ukraina. Banyak dari anak-anak tersebut diduga telah ditawarkan untuk diadopsi di Rusia.
"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak diperlakukan seolah-olah mereka adalah rampasan perang," tegas Khan dikutip dari dw.com.
Baca Juga: Ditegaskan!! Pembangunan di Papua Akan Dikawal Ketat Oleh TNI - Polri
Meski telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut bagaimana mereka akan melaksanakan surat perintah tersebut.
Sementara Rusia cenderung tidak bekerja sama dengan ekstradisi internasional, sebab Rusia mengaku bukan anggota penuh ICC, dan tidak menerima yurisdiksinya.
Rusia Ancam Tembakan Rudal Hipersonik ke ICC