MEDIAKUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 21 permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHPKada 2020).
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, permohonan tersebut diajukan baik secara daring melalui aplikasi permohonan online (simpel.mkri.id) maupun secara luring di Gedung MK.
Para Pemohon mendalilkan pelaksanaan pemilu yang berlangsung tidak jujur dan terjadi pelanggaran yang masif.
BACA JUGA : AMPUN Kota Kupang Demo BPK Tuntut Audit Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19
BACA JUGA : Hasil Pleno 12 Kecamatan di Malaka , Paslon SN - KT Kalahkan Petahana
Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi berwenang dalam menyelesaikan perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilu Kada sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
Berikut data sementara permohonan sengketa Pikada 2020 yang masuk ke MK hingga jumat 18 Desember 2020 pukul 9.30 WIB, yakni, Bupati Lampung Tengah, Bupati Kaimana, Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Bupati Kabupaten Bulukumba, Bupati Kabupaten Karo, Bupati Kabupaten Karo , Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Ogan Komering Ulu.
Selanjutnya , Bupati Kabupaten Banggai, Bupati Halmahera Selatan, Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Bupati Kabupaten Sedau Bupati Kabupaten Kotawaringin, Bupati Pangandaran, Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang, Bupati Raja Ampat.
Kemudaian, Bupati Belu, Bupati Sumba Barat, Bupati Rembang.