Penyidik Bareskrim Periksa 2 Korban Penipuan Grab Toko

- 19 Januari 2021, 12:53 WIB
Foto Humas Polri
Foto Humas Polri /

MEDIA KUPANG - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua korban penipuan situs jual-beli daring Grab, an. YMH (30) dengan kerugian Rp71.690.500 dan AS (52) dengan kerugian Rp11.298.500

Demikian ucap Kombes Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa penyidik siber melakukan pemeriksaan terhadap korban yang ditipu hingga puluhan juta rupiah.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa dua karyawan PT. Grab Toko yakni inisial CD (30) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan toko daring Grab Toko dan pencucian uang.

“Ada dua karyawan PT. Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaan yaitu inisial CD dan AR,” kata Ahmad.

Selain dua Karyawan, Direktur Utama Grab Toko Yudha ditangkap lantaran diduga pelaku penipuan daring dan pencucian uang.

"Yudha diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim",Ucapnya.

Diketahui, Pelaku meminta bantuan kepada pihak ketiga untuk membuat website belanja daring.

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x