Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

- 1 Juli 2022, 11:42 WIB
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim /Tangkapan layar Instagram@dpr-ri/

MEDIA KUPANG - Pemerintah dan Komisi X DPR telah menyepakati RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) untuk dibicarakan di tingkat paripurna.

Persetujuan RUU ini disepakati dalam rapat Rapat Kerja (raker) Komisi X DPR bersama pemerintah Kamis 30 Juni 2022.

Hadir secara virtual Mendikbud Nadiem Makarim yang juga menyepakati pengesahan draf RUU PLP tersebut.

Baca Juga: Tato Jimin BTS, 13 dan Celine Evengelista, XXVI.VSC.MMXVI Ternyata Punya Arti yang Mendalam

"Atas nama pemerintah saya menyampaikan persetujuan untuk disahkannya RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini." kata Nadiem dikutip dari Instagram @dpr_ri, Jumat 1 Juli 2022.

Mendengar hal tersebut, Ketua Rapat Kerja (raker) Komisi X Dede Yusuf pun langsung mengetok palu persetujuan RUU PLP tersebut.

Lebih lanjut Nadiem mengatakan sebagai langkah tindak lanjut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam penyusunan sebagai kebijakan turunan dari UU ini," kata Nadiem.

Menurut Nadiem, RUU PLP dinilai penting untuk disahkan sebab selama ini profesi psikolog belum memiliki aturan yang dapat memberikan jaminan hukum. Meskipun, menurutnya, sudah ada peraturan perundangan yang mengatur psikolog klinis. Yakni UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis.

"Peraturan ini akan membantu generasi muda kita dalam meningkatkan minat dan potensinya secara maksimal dengan dukungan psikolog yang profesional dan tanggung jawab," ungkap Nadiem.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Instagram DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x