Kementerian Desa Sebut BUM Desa Telah Menyumbang Rp1,1 Triliun untuk Pendapatan Asli Desa

- 5 Juli 2022, 17:29 WIB
Tangkapan layar BUM Desa
Tangkapan layar BUM Desa /Miju/Instagram @kemendespdtt

MEDIA KUPANG - Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), pemerintah desa memiliki kewenangan yang cukup besar untuk membangun desanya.

Kewenangan yang besar tersebut kemudian didukung dengan alokasi anggaran yang cukup besar baik dari pemerintah pusat melalui APBN maupun dukungan dari pemerintah darag melalui APBD.

Salah satu kewenangan yang diberikan undang-undang  desa adalah pembentukan Badan usaha Milik Desa (BUM Desa).

Kehadiran BUM Desa ini untuk menjalankan bisnis yang diharapkan dapat memaksimalkan potensi desa dan ke depan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Baca Juga: Cara Bedakan MyPertamina Palsu dengan MyPetamina Asli

Dikutip Media Kupang dari akun Instagram Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi @kemendespdtt, Selasa, 5 Juli 2022 menyebutkan bahwa saat ini, status badan hukum BUM Desa dapat membuka peluang lebih banyak bagi BUM Desa untuk menjalin kerjasama bisnis.

"Melalui status badan hukum membuat BUM Desa lebih mudah dalam menjalin kerjasama bisnis sehingga membuka lebih banyak peluang dalam peningkatan ekonomi desa," tulis akun Instagram @kemendespdtt.

Lebih lanjut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menulis bahwa kehadiran Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memberikan dampak baik bagi BUM Desa.

"Hal ini merupakan dampak baik dari UU Cipta Kerja yang mampu meningkatkan gairah pembentukan BUM Desa," tulis @kemendespdtt.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: instagram @kemendespdtt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x