Status Badan Hukum BUM Desa Berpeluang Lebih Mudah Akses Modal Usaha

- 5 Juli 2022, 22:16 WIB
Tangkapan layar logo kemendes dan Bum desa
Tangkapan layar logo kemendes dan Bum desa /Anggel/Instagram @kemendespdtt

MEDIA KUPANG - Melalui status badan hukum,saat ini BUM Desa lebih mudah dalam menjalin kerja sama bisnis dengan entitas bisnis lainnya, serta lebih mudah mengakses permodalan dari lembaga keuangan formal sehingga membuka lebih banyak peluang dalam peningkatan ekonomi desa.

Dikutip Media Kupang dari Akun Instagram @kemendespdtt, Selasa 5 Juli 2022, menjelaskan kumulasi jumlah BUM Desa dan BUM Desa bersama Sampai 2021;

- Tahun 2014 berjumlah 8.189 BUM Desa

- Tahun 2015 berjumlah 14.463 BUM Desa

- Tahun 2016 berjumalah 28.595 BUM Desa

- Tahun 2017 berjumlah 43.339 BUM Desa

Baca Juga: Satgas Covid 19 Tetapkan Jawa-Bali PPKM Level II

- Tahun 2018 berjumlah 49.213 BUM Desa

- Tahun 2019 berjumlah 51.091 BUM Desa

- Tahun 2020 berjumlah 51.134 BUM Desa

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: instagram @kemendespdtt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x