Komisi III: Pemerintah Harus Serius Berantas Perdagangan Orang

- 22 Agustus 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi Jalur Jaringan Perdagangan Orang di Indonesia
Ilustrasi Jalur Jaringan Perdagangan Orang di Indonesia /ANTARA/
MEDIA KUPANG-Kasus perdagangan orang di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada tahun 2021 terdapat 678 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, yang membidangi hak asasi manusia dan keamanan mendesak pemerintah agar lebih serius untuk menangani maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
Penanganannya harus komprehensif, tidak hanya kasus per kasus. 

Kata Didik sebagaimana dilansir dari Antaranews.com beberapa waktu lalu "Kejahatan ini adalah seperti fenomena gunung es. Banyak masalah di balik kasus itu yang harus diselesaikan, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, patriarki, gender, penegakan hukum, dan keseriusan pemerintah khususnya sinergi antara lembaga yang utuh." 
Baca Juga: Tiga Remaja Perempuan Asal Alor Yang Menjadi Korban Perdagangan Orang Dibujuk Melalui Medsos

Bagi Didik TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan dalam jejaring dengan kompleksnya akar penyebab masalah. Karena itu untuk mencegah TPPO perlu sinergisitas dari berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi pendidikan, lembaga ketenagakerjaan, masyarakat dan keluarga. 

Menurut Didik faktor penyebab perdagangan orang diantaranya adalah adanya diskriminasi gender yang berkembang di masyarakat seperti pernikahan anak di bawah umur, kawin sirih, kawin kontrak, putus sekolah, pengaruh globalisasi lalu keluarga yang tidak harmonis akan berpotensi menjadi korban TPPO. 

Lanjutnya, korban TPPO paling banyak adalah perempuan dan anak-anak dengan modus yang semakin canggih.
 
Demi mencegah jatuhnya makin banyak korban dibutuhkan regulasi sistem hukum baik substansi, struktur dan budaya juga sosialisasi berkelanjutan tentang bahaya perdagangan orang. 
 
Selain itu, masyarakat rentan membutuhkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan pendidikan termasuk pendidikan moral,

Didik menilai, maraknya perdagangan orang tidak terlepas dari birokrasi yang ruwet dan belum seriusnya pemerintah menangani masalah tersebut sehingga menjadi peluang bagi mafia mengembangkan jaringannya.

Menurut dia,  meskipun sudah ada gugus tugas, seabrek peraturan perundang-undangan akan tetapi sampai saat ini belum terlihat cara yang tepat untuk memerangi mafia perdagangan orang, malahan tingkat kasus TPPO makin meningkat.
 
Didik meminta pemerintah harus lebih serius menangani kasus perdagangan orang dan kejahatan transnasional tersebut***

Editor: Ardy Milik

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x