Atasi Naiknya Harga BBM, Kemnaker Cairkan BSU Rp600 Ribu bagi Pekerja, Cek Syarat dan Cara Daftar

- 13 September 2022, 19:32 WIB
Akibat naiknya harga BBM, Kemnaker mulai cairkan BSU Rp600 ribu untuk para pekerja. Berikut syarat dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Akibat naiknya harga BBM, Kemnaker mulai cairkan BSU Rp600 ribu untuk para pekerja. Berikut syarat dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan tersebut. /Diolah dari situs Kemnaker/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Akibat kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program BSU ini, diberikan kepada pekerja dengan penghasilan atau gaji di bawah Rp3,5 juta. Nominal yang didapatkan senilai Rp600 ribu, dan telah cair sejak Senin, 12 September 2022.

Diketahui, calon penerima BSU yang diseleksi Kemnaker sebanyak 5.09 juta orang. Pada tahap pertama, sebanyak 4,36 juta orang akan menerima BSU dengan total keseluruhan mencapai Rp2,61 triliun.

Baca Juga: Kampung Derok yang Terpencil, Terisolasi dan Tertinggal di Kabupaten TTU, Tanpa Listrik dan Krisis Air Minum

Dilansir dari Antara, penerima BSU adalah setiap pekerja yang telah memiliki rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

“Saya ingatkan, tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dana BSU diteruskan ke Bank Himbara selaku bank penyalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya disalurkan kepada pekerja penerima BSU tahap pertama.

Adapun syarat penerima BSU Kemnaker, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x