Bjorka Hacker Misterius Membongkar Dalang dan Kronologi Pembunuhan Munir

- 14 September 2022, 12:06 WIB
Hacker Bjorka bongkar dalang pembunuhan Munir
Hacker Bjorka bongkar dalang pembunuhan Munir /Twitter @MuhniiArRazzaq

MEDIA KUPANG-Polemik kematian Munir Said Thalid kembali mencuat dalam perbincangan khalayak ramai. Setelah hampir 18 tahun berlalu tanpa kejelasan, kini seorang hacker dengan nama Bjorka mempublikasikan biodata lengkap dan identitas yang diduga aktor intelektual pembunuhan Munir pada Minggu, 11 September 2022.

Bjorka mengatakan melalui unggahan tulisannya pada akun Telegraph bahwa aktor tersebut adalah Muchdi Purwopranjono, Ketua Umum Partai Berkarya. Bjorka juga menerangkan bagaimana kejadian berdarah tersebut menimpa Munir.

Peretas itu menyampaikan kronologi pembunuhan secara tersurat tanpa menyembunyikannya.

Baca Juga: Dituding Mengalihkan Isu Ferdy Sambo, Hacker Bjorka : Saya Bahkan Tidak....

Untuk diketahui, dalam kasus Munir Ketua Majelis Hakim Suharto memutuskan bahwa terdakwa Muchdi Purwopranjono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan Munir. Dakwaan jaksa menuntut 15 tahun penjara pada 12 Desember 2005 tetapi ia divonis bebas.

Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat, pada kasus pembunuhan Munir, Indra Setiawan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia divonis satu tahun penjara karena membuat surat palsu.

Sementara Pollycarpus Budihari Priyanto didakwa sebagai algojo pembunuhan Munir bebas dari hukuman pada 28 September 2014.

Berikut penyampaian Bjorka tentang kronologi pembunuhan Munir:

"'Who Killed Munir?' (Siapa yang Membunuh Munir?)

Saya akan memberi nama jika Anda meminta siapa sosok yang berada di balik pembunuhan Munir. Dia adalah Muchdi Purwopranjono yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

Munir adalah koordinator KontraS yang sangat vokal mengungkapkan bahwa pelaku penculikan 13 aktivis periode 1997-1998 adalah anggota Kopassus yang dikenal dengan Tim Operasi Mawar.

Akibat pengungkapan itu, Muchdi Purwopranjono, Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, menjadi tidak senang dengan Munir. Akibatnya, Muchdi harus diberhentikan dari jabatan barunya selama 52 hari.

Halaman:

Editor: Ardy Milik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x