Banyak Masalah Pengelolaan Dana Desa, Kejari Alor Edukasi Melalui Program Jaksa Menyapa

- 15 September 2022, 09:21 WIB
Program Jaksa Menyapa Kejari Alor
Program Jaksa Menyapa Kejari Alor /

 

Banyak Masalah Pengelolaan Dana Desa, Kejari Alor Edukasi Melalui Program Jaksa Menyapa

MEDIA KUPANG- Masalah atau kasus dalam pengelolaan dana desa yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor jumlahnya cukup banyak.

Kendati demikian Kejaksaan sebagai APH tidak hanya melakukan kegiatan penindakan terhadap masalah yang ada, namun lembaga Adhyaksa tersebut juga melakukan kegiatan pencegahan setelah memetakan persoalan yang terjadi.

Salah satu kegiatan pencegahan masalah yang dilakukan Kejari Alor berkaitan pengelolaan dana desa ini melalui kegiatan edukasi Jaksa Menyapa.

Program Jaksa Menyapa dengan topik 'Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Pengelolaan Dana Desa' yang digelar Kejari Alor dalam bentuk dialog interaktif yang disiarkan langsung oleh Radio milik Pemerintah Kabupaten Alor, Radio Alor 95,6 FM, pada Rabu 14 September 2022. Tampil sebagai Nara Sumber dalam program Jaksa Menyapa ini adalah Kasie Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH mewakili Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH.

Sulistiono dalam siaran program itu menjelaskan tentang hal penting dalam pengelolaan dana desa, mulai dari dasar hukum, filosofi dan tujuan dari pemerintah dalam mengalokasi dana desa, hingga sumber dana desa, tipologi atau potensi masalah yang timbul, sanksi terhadap masalah, hingga peran Kejaksaan dalam penangganan kasus pengelolaan dana desa, serta saran untuk pencegahan.

Sulistiono menguraikan, filosofi dan tujuan dari dana desa adalah untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dana desa yang bersumber dari APBN ini merupakan wujud pengakuan negara terhadap ketentuan masyarakat hukum berwenang yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal-usul dan atau hak tradisional.

Berikutnya, ungkap Sulistiono, tujuan pengelolaan dana desa adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan pembangunan di desa, meningkatkan pelayanan publik desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Kasie Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH tengah membawa materi di Radio Alor dalam program Jaksa Menyapa
Kasie Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH tengah membawa materi di Radio Alor dalam program Jaksa Menyapa

Sedangkan terkait dengan tipologi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, Sulistiono menyebutkan, yakni tidak adanya pembangunan di desa, pembangunan atau pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan spesifikasi arat RAB, dugaan adanya mark up, tidak adanya transparansi.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x