Kasus Hacker Bjorka, Timsus Polri Tetapkan Pemuda Madiun sebagai Tersangka Tapi Tidak Ditahan

- 16 September 2022, 19:47 WIB
Timsus Polri menetapkan MAH, pemuda asal Madiun sebagai tersangka dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka.
Timsus Polri menetapkan MAH, pemuda asal Madiun sebagai tersangka dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Pemuda berinisial MAH asal Madiun yang ditangkap Timsus Polri pada Rabu, 14 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap pemuda berusia 21 tahun itu, sebelumnya diduga sebagai sosok di balik aksi peretasan oleh Hacker Bjorka.

Diketahui, banyak data pejabat hingga lembaga dan situs di Indonesia diretas dan dibocorkan oleh Bjorka. Untuk melancarkan aksinya, MAH diduga membantu Bjorka.

Baca Juga: ETMC Lembata 2022 : Tak Pernah Kalah, Putra Oesao Angkat Koper dari Lembata

Adapun alasan MAH, warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka.

Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, tersangka MAH berperan sebagai penyedia channel Telegram (Bjorkanism) untuk melancarkan aksi Hacker Bjorka.

“Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism,” kata Kombes Ade, dilansir PMJ News pada Jumat, 16 September 2022.

Kombes Ade pun merinci peran pemuda asal Madiun itu. Dikatakannya, MAH pernah mengunggah dan menyebarkan informasi di channel Telegram (Bjorkanism) yang bersumber dari situs breached.to.

Selain itu, tersangka MAH pun pernah membuat postingan di channel Bjorkanism sebanyak tiga kali.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x