Buntut Hakim Agung Diduga Korupsi, Komisi Yudisial dan KPK ‘Serang’ Mahkamah Agung

- 27 September 2022, 13:24 WIB
Komisi Yudisial dan KPK bekerja sama untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Hakim Agung dan pejabat MA lainnya.
Komisi Yudisial dan KPK bekerja sama untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Hakim Agung dan pejabat MA lainnya. /Kolase foto diolah/Media Kupang.


MEDIA KUPANG – Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Hakim Agung dan pejabat Mahkamah Agung (MA) lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat deretan kasus penegak hukum melanggar hukum makin panjang.

Pada Kamis, 22 September 2022 ketika KPK melakukan OTT, sejumlah oknum diamankan di Semarang dan Jakarta. OTT itu berkaitan dengan dugaan tindakan pidana korupsi (suap dan pungutan liar) dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"KPK…melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dilansir PMJ News pada Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: Pemohon Paling ‘Bisu’ Sepanjang Sejarah LPSK, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Memang Beda

Petinggi KPK itu, tampak berat hati ketika pihaknya mau tidak mau harus menangkap oknum Mahkamah Agung yang diketahui namanya, Sudrajad Dimyati bersama sembilan orang lainnya.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan."

Nurul pun mengungkapkan keprihatinan KPK. “KPK sangat prihatin dan berharap, ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum.”

Ia melanjutkan, “mengingat, artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang.”

Atas kasus penegak hukum melanggar hukum itu, Komisi Yudisial (KY) menegaskan siap menyerahkan data kepada KPK. Hal itu jika ditemukan adanya indikasi korupsi lainnya di Mahkamah Agung.

Komisi Yudisial akan menyerahkan data itu setelah merampungkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial yang juga panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x