Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Oknum Vikaris SAS Diserahkan Kepada Kejari Alor

- 28 September 2022, 13:53 WIB
Petugas PTSP Kejari Alor tengah menerima berkas perkara kasus oknum Vikaris SAS
Petugas PTSP Kejari Alor tengah menerima berkas perkara kasus oknum Vikaris SAS /

 

Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Oknum Vikaris SAS Diserahkan Kepada Kejari Alor

MEDIA KUPANG- Berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap 14 orang korban, baik anak-anak dan orang dewasa yang dilakukan oleh oknum Vikaris (Calon Pendeta) yang berinisial SAS diserahkan penyidik Unit PPA Reskrim Polres Alor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, pada Rabu 28 September 2022.

Penyerahan berkas ini merupakan tahap I pelimpahan berkas kasus tersebut untuk diteliti Jaksa selama 7 hari ke depan.

Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos melalui pesan Whatsapp kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, pada Rabu 28 September 2022 mengatakan, hari ini pada pukul 08.45 Wita, Unit PPA Reskrim Polres Alor telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) tersangka SAS (oknum vicaris).

Berkaitan dengan penyerahan tahap I berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasie Pidum Kejari Alor, Zulkarnaen, SH yang dikonfirmasi Wartawan mengatakan, dirinya telah mendapat informasi penyerahan tersebut, dan pihaknya akan menindaklanjutinya.

Sementara itu Kasie Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH selaku Juru Bicara Kejari Alor kepada MEDIA KUPANG menjelaskan, berkas yang telah dilimpahkan tersebut oleh Jaksa Peneliti akan meneliti dalam waktu 7 hari sejak diterimanya berkas perkara (tahap I).

Apabila berkasnya telah lengkap, maka akan dinyatakan P-21, namun hasil penelitiannya belum lengkap, maka berkasnya dikembalikan disertai petunjuk kepada penyidik untuk melengkapinya.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x