Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Pidana Penjara PPK Khairul Umam Lebih Tinggi Dari KPA Alberth Ouwpoly

- 28 September 2022, 16:42 WIB
KPA Alberth Ouwpoly dan PPK Khairul Umam (foto dokumen)
KPA Alberth Ouwpoly dan PPK Khairul Umam (foto dokumen) /

"Fakta persidangan yang ada yang terjadi ada beberapa fakta yang tidak digali secara jelas, dan juga klien kami dalam fakta persidangan tidak bisa dibuktikan bahwa menunjuk penyedia. Uang Rp400 juta bukan uang titipan kliennya, tetapi itu adalah uang setoran penyedia yang menjadi temua. Jadi intinya begini, kami belum dapat salinan putusannya, dan saya harus berdiskusi dengan klien saya, sehingga kita masih pikir-pikir," tandas Mario

Untuk diketahui, tiga Majelis Hakim yang memimpin jalan sidang ini adalah, Derman Nababan, Oka Mahardika, dan Lizbet Adelina.

Berdasarkan data yang ada terkait kasus dugaan korupsi ini, KPA Alberth Ouwpoly dan PPK Khairul Umam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Alor pada akhir tahun 2021 lalu. Keduanya terseret dalam kasus dugaan DAK Pendidikan tahun 2019 di Kabupaten Alor berkaitan dengan empat item pekerjaan, yakni Pembangunan Laboratorium, Pembangunan Perpustakaan, Rehabilitasi Perpustakaan, dan Pekerjaan Meubeler.

Dalam kasus ini juga, Kejari Alor di tahun 2022 telah menetapkan lagi lima orang sebagai tersangka, yakni Yohanis Heo, Deni Karpui, Djamaludin Manu, Goliat Saiputa, Kamarudin Djahilape. Dari lima orang ini, empat orang tersangka belum lama ini ditahan Kejari Alor, sementara satu orangnya belum ditahan karena sakit.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x