Khairul Umam Terima Putusan Majelis Hakim Tipikor, PH Alberth Ouwpoly Masih Konsultasi

- 29 September 2022, 21:36 WIB
Melkzon Beri, SH, MSi
Melkzon Beri, SH, MSi /

Sementara itu terkait dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan terhadap kedua terdakwa dibawah dari tuntutan JPU, hal ini ditanggapi oleh JPU kasus tersebut, Ardi Putro Wicaksono, SH mengatakan mereka masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan setelah putusan yang ada.

Menurut Ardi, pihaknya masih mempertimbangkan apakah banding atau tidak, dan kecuali putusan yang ada dibawah dari 2/3 masa tuntutan maka itu wajib banding.

Untuk diketahui dalam pemberitaan MEDIA KUPANG Edisi sebelumnya Rabu 28 Agustus 2022 dengan judul 'Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Pidana Penjara PPK Khairul Umam Lebih Tinggi Dari KPA Alberth Ouwpoly' diberitakan Proses sidang kasus korupsi DAK Pendidikan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Alor yang menyeret dua terdakwa KPA Alberth Ouwpoly dan PPK Khairul Umam di Pengadilan Tipikor Kupang akhirnya memasuki agenda putusan, pada Rabu 28 September 2022.

Majelis Hakim dalam sidang putusan ini akhirnya memvonis terdakwa Alberth Ouwpoly dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun, dan putusan untuk Khairul Umam pidana penjara 3,6 tahun (tiga tahun enam bulan) atau vonis penjara untuk Khairul Umam lebih tinggi 6 bulan dari Alberth Ouwpoly.

Putusan Majelis Hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana JPU dalam sidang tuntutan sebelumnya menuntut yang sama untuk kedua terdakwa yakni pidana penjara 4,6 tahun (empat tahun enam bulan)

Alberth Ouwpoly (baju orange) dan Khairul Umam (baju biru)
Alberth Ouwpoly (baju orange) dan Khairul Umam (baju biru)

Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH selaku JPU kasus tersebut usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, pada Rabu 28 September 2022 kepada MEDIA KUPANG secara ringkas menjelaskan, putusan untuk Alberth Ouwpoly yakni terbukti Tipikor pasal 3, pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp100 juta subseider kurungan 2 bulan, uang Rp400 juta lebih dirampas dan diperhitungkan untuk kerugian negara, barang bukti digunakan dalam perkara lain, dan biaya perkara Rp7.500.

Sedangkan putusan untuk Khairul Umam, Ardi menyebutkan, terbukti pasal 3, pidana penjara 3,6 tahun (tiga tahun enam bulan), denda Rp100 juta subseider 2 bulan, barang bukti digunakan dalam perkara lain, dan biaya perkara Rp7.500

Menurut Ardi, atas putusan tersebut Penasehat Hukum dari kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Berkaitan dengan putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Alberth Ouwpoly, Mario Lawung, SH, MH kepada MEDIA KUPANG mengungkapkan dari putusan yang ada maka menyatakan klien kami tidak terbukti memperkaya diri, namun putusan yang ada terhadap klien kami adalah pasal 3 dimana melampaui kewenangan selaku Kepala Dinas.

Menurut Mario, atas putusan itu maka pihaknya masih pikir-pikir untuk upaya hukum lebih tinggi, karena dirinya masih harus bertemu dengan kliennya pada besok nanti.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x