"Fakta persidangan yang ada yang terjadi ada beberapa fakta yang tidak digali secara jelas, dan juga klien kami dalam fakta persidangan tidak bisa dibuktikan bahwa menunjuk penyedia. Uang Rp400 juta bukan uang titipan kliennya, tetapi itu adalah uang setoran penyedia yang menjadi temua. Jadi intinya begini, kami belum dapat salinan putusannya, dan saya harus berdiskusi dengan klien saya, sehingga kita masih pikir-pikir," tandas Mario
Untuk diketahui, tiga Majelis Hakim yang memimpin jalan sidang ini adalah, Derman Nababan, Oka Mahardika, dan Lizbet Adelina.***