Santuni Korban Kecelakaan Kapal Cepat Cantika 77, Jasa Raharja Tunggu Data Resmi

- 26 Oktober 2022, 22:02 WIB
Petugas PT. Jasa Raharja dan Kalak BPBD Alor di Posko Informasi Kecelakaan kapal Cantika di Polres Alor
Petugas PT. Jasa Raharja dan Kalak BPBD Alor di Posko Informasi Kecelakaan kapal Cantika di Polres Alor /

 

Santuni Korban Kecelakaan Kapal Cantika 77, Jasa Raharja Tunggu Data Resmi

MEDIA KUPANG- PT. Jasa Raharja, lembaga BUMN yang mengurus asuransi kecelakaan umum akan menyantuni korban kecelakaan Kapal Cepat Cantika Ekspres 77 rute Kupang-Alor yang terbakar di Perairan Laut Timor pada Senin 24 Oktober 2022.

Santunan yang akan diberikan tersebut, setelah PT. Jasa Raharja mendapatkan data resmi yang dikeluarkan Pemerintah dalam hal ini instansi terkait tentang jumlah korban baik yang meninggal dan yang dirawat di rumah sakit.

Hal ini disampaikan oleh Petugas dari PT. Jasa Raharja Pusat (Kantor Pusat Jakarta), Mochtar Wahyudi kepada MEDIA KUPANG ketika ditemui di Posko Informasi Kecelakaan Kapal Cantika di Markas Polres Alor, pada Rabu 26 Oktober 2022. Wahyudi saat itu didampingi petugas lainnya, Yadi dan Petugas PT. Jasa Raharja Kalabahi, Agus. Di Posko itu, Wahyudi bertemu dengan Kepala Pelaksana (BPBD) Kabupaten Alor, Marthen Moubeka dan pejabat BPBD Kabupaten Alor lainnya, Dael M.S. Alelang, Fahmi, dan Norma Tulimau.

Wahyudi menjelaskan, PT. Jasa Raharja setelah mendapatkan informasi tentang kecelakaan laut kapal tersebut, langsung membangun koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk mendapatkan data yang akurat. Pihaknya juga langsung turun ke wilayah (Kabupaten Alor) untuk membangun koordinasi dan mengamati secara langsung terhadap kondisi yang ada berkaitan dengan data dan korban.

Menurut Wahyudi, intinya untuk memberikan santunan dari Jasa Raharja, prinsipnya menunggu data resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Jika data yang dikeluarkan telah dinyatakan lengkap, maka pihaknya menindaklanjuti dengan santunan.

"Tentu nantinya data yang dikeluarkan Pemerintah akan kami cocokkan dengan manifest atau sesuai laporan resmi dari KSOP dan Basarnas bahwa mereka ini termasuk korban kecelakaan, maka kami akan telusuri ahli warisnya untuk menyerahkan santunan," tandas Wahyudi.

Wahyudi menyebutkan, berkaitan dengan nominal santunan yang disiapkan, berdasarkan aturan yang ada untuk korban yang meninggal dunia perorang diberikan santunan Rp50 juta. Sedangkan bagi yang dirawat di Rumah Sakit plafonnya perorang Rp20 juta, namun nominal pembayarannya sesuai dengan pengobatan rumah sakit.

Untuk yang dirawat di rumah sakit ini, kata Wahyudi, pembayarannya langsung ke rumah sakit sesuai klaim pengobatan yang ada. "Jadi Jasa Raharja yang berurusan dengan rumah sakit, sesuai dengan data resmi yang ada," jelas Wahyudi.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x