Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pembegalan Di GOR Batunirwala-Alor Terancam 12 Tahun Bui

- 28 Oktober 2022, 05:49 WIB
Pelaku pemerkosaan dan pembegalan ditangkap polisi
Pelaku pemerkosaan dan pembegalan ditangkap polisi /

 

MEDIA KUPANG- Kasus dugaan pemerkosaan dan pembegalan terhadap seorang remaja di GOR Batunirwala, Kabupaten Alor yang terjadi pada 8 Oktober 2022 lalu yang menjadi perhatian publik akhirnya terungkap orang yang diduga pelakunya. Berkat kerja keras Polres Alor, Anggota Satuan Reskrim Polres tersebut berhasil mengungkap dan menangkap 2 (dua) orang terduga pelaku pemerkosaan yang saat melakukan aksinya menggunakan topeng dan masker.

Kedua terduga pelaku tersebut ditangkap di Kupang, dan telah dibawa ke Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor pada Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WITA dengan menggunakan Kapal KM.Awu. Kedua terduga pelaku tersebut bersama Anggota Reskrim Polres Alor sebenarnya telah berada di Kalabahi, pada Senin 24 Oktober 2022 namun karena mereka bagian dari penumpang selamat Kapal Cantika Ekspres 77 yang terbakar, sehingga kembali diamankan di Kupang.

Kepala Kepolisian Resort Alor AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kepala Satuan Resere dan Kriminal IPTU.Jems Yames Mbau, S.Sos, yang dihubungi Media lewat telpon selular, membenarkan kejadian penagkapan ke dua terduga pelaku tersebut.

Mbau mengatakan, penangkapan ke 2 (dua) terduga pelaku yang dimaksud dilakukan di kompleks kos-kosan Jalan Komodo. Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekitar Pukul 21.00 Wita, Sabtu (23/10/2022). Kedua terduga pelaku yang diidentifikasi berinisial VM dan HP ini berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca melakukan perbuatannya tersebut kabur ke Kota Kupang.

"Setelah kami lacak posisi kedua terduga pelaku, tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut. keduanya kemudian diamankan di Mapolsek Maulafa guna dimintai keterangan. Hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya sesuai keterangan korban," jelas Mbau yang langsung memimpin anggotanya dalam operasi penangkapan terhadap terduga pelaku di Kota Kupang.

Menurut Mbau, upaya penangkapan ini setelah dirinya bersama Kanit Buser Bripka. Putu Okid Yusafiadi dan anggota lainnya, Briptu. Yohan Logo dan Briptu. Dion Ana melakukan pengejaran selama 3 hari di Kupang dan berhasil menangkap para pelaku di kos- kosan di Wilayah Oesapa. Dalam penangkapan itu, pelaku hendak melarikan diri, namun kalah dari cekatan Polisi sehingga dapat "melumpuhkan" keduanya.

Terkait dengan itu, kata Mbau, pada Kamis 27 Oktober 2022 jam 23.30 WITA kedua terduga pelaku dikawal Anggota Satreskrim Polres Alor menggunakan kapal Awu tiba di Alor. Kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mako polres Alor untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Terhadap kedua terduga pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,' tandas mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x