Sidang Perdana Kasus Persetubuhan Oknum Vikaris SAS Terhadap Anak,Terdakwa Dan PH Tidak Ajukan Eksepsi

- 2 November 2022, 07:44 WIB
Foto dokumen ketika penyerahan tahap II kasus persetubuhan SAS dari Polisi ke JPU
Foto dokumen ketika penyerahan tahap II kasus persetubuhan SAS dari Polisi ke JPU /

 

MEDIA KUPANG - Kasus Persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh oknum Vikaris, SAS terhadap belasan orang baik anak-anak dan remaja ketika Ia menjalankan tugas di sebuah Gereja mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor, Provinsi NTT, pada Senin 31 Oktober 2022.

Dalam sidang perdana kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor membacakan surat dakwaan setebal 42 halaman. Atas dakwaan itu, oleh Terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Jalannya sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim, R.M. Suprapto, SH (Wakil Ketua PN Kalabahi) sebagai Ketua Majelis didampingi dua Hakim Anggota, Yon Mahari, SH dan Datu Hanggar, SH. JPU dalam sidang ini adalah Zulkarnaen, SH, MH (Kasie Pidum Kejari Alor) dan Imam Rusli, SH (Kasie BB Kejari Alor). Terdakwa SAS didampingi Penasehat Hukum, Yefta Djahasana, SH dan kawan-kawan.

Terkait dengan jalannya sidang tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasie Pidum Kejari Alor, Zulkarnaen, SH, MH selaku JPU kasus tersebut usai sidang perdana kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi menjelaskan, surat dakwaan yang dibacakan oleh pihaknya setebal 42 halaman.

Setelah pembacaan dakwaan, jelas Jaksa senior ini, ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan PH untuk mengajujan eksepsi, namun oleh mereka tidak mengajukan. Sehingga untuk persidangan berikut, dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan ini pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, ungkap Zulkarnaen, adalah pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, maksimal 20 tahun, minimal 10 tahun.

"Sidang perdana kasus ini masih berlangsung secara virtual. Terdakwa menghadiri sidang dari Lapas Mola, Kalabahi," tambah Zulkarnaen.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan MEDIA Kupang Edisi Kamis 13 Oktober 2022 lalu diberitakan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor melakukan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor. Hal itu terkait asus persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang anak yang dilakukan oknum Vikaris (calon Pendeta) asal Kota Kupang, SAS.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x