Terkait Deposito Haji Lasau,Pinca BRI Kalabahi: Akses Rekening Kecuali Ahli Waris

- 18 November 2022, 19:33 WIB
Pimpinan Cabang PT. BRI Cabang Kalabahi, Verdi Yosua Simamora (keempat dari kanan)
Pimpinan Cabang PT. BRI Cabang Kalabahi, Verdi Yosua Simamora (keempat dari kanan) /

Sedangkan tentang pelelangan agunan yang dilakukan, Yosua melanjutkan, berdasarkan aturan internal BRI, jika kredit belum dibayar atau tunggakan selama 120 hari harus dilakukan pelelangan, dan untuk sampai proses pelelangan ini telah melewati prosedur yang ada dengan memberikan surat peringatan atau SP 1, SP 2, dan SP 3. Pelelangan ini dilakukan di Kantor Pelelangan Negara di Kupang dan dimuat di media massa.

"BRI ini adalah bank negara, sehingga apa yang ditimbulkan dikuatirkan akan terjadinya kerugian negara. Saya tidak mau terjadi kerugian negara, sehingga wajib lelang karena hari tunggakan sudah 120 hari, dan telah melewati proses sesuai aturan yang ada. Ketika kredit agunan sudah menjadi milik BRI, bukan lagi hak nasabah. Akan kembali lagi ke hak nasabah setelah lunas," ujar Yosua.

Ketika ditanya jika pelelangannya telah ada pemenangnya, kemudian oleh pengadilan memutuskan siapa yang menjadi ahli waris, terhadap hal tersebut Yosua mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Lo terkait hal tersebut.

Sementara itu berkaitan dengan laporan Polisi, Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya baru melakukan klarifikasi dan akan mendalaminya. ***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x