Tak Berimbang dalam Pemberitaan Kasus Penculikan Anak, Empat Media Dilaporkan ke Dewan Pers

- 22 November 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi penculikan anak dibawah umur di Jakarta dan Bogor
Ilustrasi penculikan anak dibawah umur di Jakarta dan Bogor /Pixabay/Kalhh/

MEDIA KUPANG. Ditenggarai pemberitaannya tidak ramah anak, empat portal daring dilaporkan kepada Dewan Pers oleh Tim Advokasi Anti Penculikan Anak atau GALAK.

Sekitar tanggal 15-16 Oktober 2022, Empat media daring, yaitu Victorynews.id, Laskarmedia.com, Nusantarapedia.net, dan Miindonews.co.id menerbitkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH. kontennya menyudutkan anak berinisial AGFD dan kakak kandungnya, Gregorius R Daeng.

Berita yang terbit secara serentak tersebut dinilai oleh pengadu tidak berimbang, sepihak, dan berat sebelah.

Baca Juga: PAHAM Menilai Polres Nagekeo Lamban Tangkap Pelaku Penculikan AFGD

AGFD sendiri merupakan anak yang dua kali menjadi korban penculikan dan penganiayaan. Kasus tersebut diadvokasi dan dibela sepuluh pengacara yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak atau Tim GALAK.

Gregorius R Daeng merupakan eks Advokat LBH Jakarta, ia mengatakan pihaknya mengadukan keempat media tersebut sebab keberatan dengan isi pemberitaan yang menyudutkan adik dan keluarganya. Sedangkan wartawan dari Empat media tersebut tidak pernah meminta tanggapan dan konfirmasi pada pihaknya terkait pernyataan Kasat Reskrim Polres Nagekeo.

"Pemberitaan Empat media itu tidak berimbang dan tak profesional. Mereka seolah juru bicara Polres Nagekeo dalam narasi pemberintaannya. Hal ini sangat merugikan kepentingan saya dan keluarga. Kamisedang menuntut keadilan atas Dua kasus penculikan dan penganiayaan yang menimpa adik saya," kata Gregorius dalam keterangan persnya di Dewan Pers, Selasa, 8 November 2022.

Dengan melupakan prinsip cover both side atau keberimbangan, Empat media di atas diduga keras melanggar etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers sehingga menurutnya Dewan Pers patut memberikan sanksi pada media dan wartawan yang menerbitkan berita tersebut.

"Sebagai warga negara dan masyarakat yang memiliki hak berdasarkan Undang-Undang Pers, saya minta Dewan Pers untuk memeriksa dan menindak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan keempat media tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x