Tak Berimbang dalam Pemberitaan Kasus Penculikan Anak, Empat Media Dilaporkan ke Dewan Pers

- 22 November 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi penculikan anak dibawah umur di Jakarta dan Bogor
Ilustrasi penculikan anak dibawah umur di Jakarta dan Bogor /Pixabay/Kalhh/

Senada dengan Greg, kuasa hukum pengadu dari Tim GALAK; M. Khoiri menerangkan, pihaknya meminta agar Dewan Pers memeriksa kelengkapan administrasi media (Miindonews.co.id) yang tidak mencantumkan struktur dan pengurus redaksi sehingga tidak jelas penanggungjawabnya.

"Sebelum menerbitkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Nagekeo yang menyudutkan korban dan Tim GALAK, harusnya Empat media tersebut konfirmasi ke kami agar informasi yang terpublikasi berimbang. Salah satu media (Miindonews.co.id) bahkan tidak mencantumkan susunan redaksi. Ini jelas dipertanyakan profesionalitasnya," beber mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam-Indonesia itu.

Selain itu, Gregorius R Daeng, menuntut agar Dewan Pers menghukum keempat media online tersebut dengan mengakui salah dan menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu di depan publik. Permintaan maaf hendaknya ditayangkan pada sepuluh media nasional, yaitu Kompas.com, Detik.com, Tempo.co, Sindonews.com, Okezone.com, Kumparan.com, CNN Indonesia, BBC Indonesia, Merdeka.com, dan Tribunnews.com.

Dalam aduan tersebut, Gregorius R Daeng yang didampingi beberapa advokat dari Tim GALAK, yaitu M Khoiri, Muhammad Mualimin, dan Ermelina Singereta diterima oleh bagian pengaduan pada Dewan Pers-Indonesia di Kantor Dewan Pers dengan kalsifikasi aduan: pengaduan berita dan verifikasi status media.

Sebagai informasi, anak berinisial AGFD mengalami dua kali penculikan dan penganiayaan pada tanggal 25 April dan 29 Agustus 2022 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Enam bulan sejak dilaporkan ke Polres Nagekeo, hingga kini penculiknya belum terungkap.

Tanggapan atas Pengaduan GALAK

Menurut komisioner Dewan Pers Yadi Hendriana, ketika dihubungi melalui pesan Whatsapp pada, 11 November 2022 menjelaskan bahwa:

"Pengaduan baru saja diterima, tim pengaduan akan melakukan analisa terlebih dahulu. Nanti jika sudah siap, pengadu dan teradu akan kita panggil," jelas Yadi. Yadi tidak menerangkan lebih lanjut mengenai kapan tepatnya akan memanggil para pihak tersebut, menurutnya aduan yang masuk ke Dewan Pers sangat banyak.

Sementara itu salah satu media teradu ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengenai pemberitaan dan pengaduan pada Dewan Pers pada 13 November 2022, tidak menjawab sampai berita ini diturunkan.

Pihak Kepolisian Nagekeo pun, tidak menjawab pesan teks melalui kanal Whatsapp yang dilayangkan redaksi kepada Kapolres Nagekeo pada 13 November 2022.***

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x