Begini Perkembangan Sidang Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Oleh Oknum Vikaris, 13 Saksi Diperiksa

- 1 Desember 2022, 14:17 WIB
Kasie Pidum Kejari Alor, Zulkarnaen, SH, MH
Kasie Pidum Kejari Alor, Zulkarnaen, SH, MH /

 

Begini Perkembangan Sidang Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Oleh Oknum Vikaris, 13 Saksi Telah Diperiksa

MEDIA KUPANG- Sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa atau diminta keterangannya dalam perkembangan sidang Kasus persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh oknum Vikaris, SAS terhadap belasan orang baik anak-anak dan remaja ketika Ia menjalankan tugas sebagai Vikaris di sebuah Gereja.

Kasus yang menjadi sorotan masyarakat ini sejak disidangkan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor, Provinsi NTT, pada Senin 31 Oktober 2022, hingga saat ini (Awal Desember 2022) masih berlangsung secara virtual dan bersifat sidang tertutup untuk umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasie Pidum Kejari Alor, Zulkarnaen, SH, MH yang dikonfirmasi pada Kamis 1 Desember 2022 tentang perkembangan jalannya sidang kasus tersebut menjelaskan, tahapan sidang kasus persetubuhan dengan pelaku oknum Vikaris, SAS masih dalam agenda pemeriksaan saksi untuk saat ini.

Menurut Zulkarnaen, pada posisi akhir November sebanyak atau total 13 orang saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan kasus tersebut. Dan untuk agenda sidang berikutnya, kata Zulkarnaen, masih pada agenda pemeriksaan saksi, sebab dalam BAP ada 25 orang saksi yang dimintai keterangan berkaitan dengan kasus tersebut.

Zulkarnaen melanjutkan, sidang kasus ini masih digelar secara virtual, dan jalannya sidang bersifat tertutup untuk umum. Sidang tertutup karena perkara anak. Sehingga ketika ada yang datang untuk ingin mengikuti jalannya sidang tersebut, seperti masyarakat umum atau pemerhati tidak dilayani atau tidak diizinkan.

"Dalam satu Minggu, diagendakan sidang digelar 2 kali. Dengan demikian, maka diperkirakan bisa selesai di awal tahun 2023," ungkap Zulkarnaen.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG Edisi 31 Oktober 2022 memberitakan, sidang perdana kasus persetubuhan terhadap anak dan remaja dengan pelaku atau tersangka oknum Vikaris, SAS mulai digelar di PN Kalabahi, pada 31 Oktober 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang perdana kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor membacakan surat dakwaan setebal 42 halaman. Atas dakwaan itu, oleh Terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x