Kejari Dan Irda Alor Datangi Bank NTT Setor Uang Pemulihan Kerugian Negara

- 29 Desember 2022, 14:04 WIB
Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Wicaksono, SH menyerahkan uang kerugian negara untuk pemulihan  ke kas negara di bank NTT Cabang Kalabahi
Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Wicaksono, SH menyerahkan uang kerugian negara untuk pemulihan ke kas negara di bank NTT Cabang Kalabahi /

Kejari Dan Irda Alor Datangi Bank NTT Lakukan Pemulihan Kerugian Negara

MEDIA KUPANG--Kejaksaan Negeri Alor bersama Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor melakukan pemulihan kerugian atau pemulihan perekonomian negara ke kas negara melalui kas daerah Kabupaten Alor dengan melakukan penyetoran uang sebesar Rp157.399.571.33. pada Kamis, 29 Desember 2022 di Kantor Bank NTT Cabang Kalabahi.

Penyetoran ini merupakan kali ke 2 (dua), dimana sebelumnya juga dilakukan penyetoran sebesar Rp408.107.492.02 yang dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022. Sehingga total uang pemulihan kerugian negara yang disetor sebesar Rp565.506.650.35.

Kerugian negara yang disetor tersebut merupakan upaya penyelematan uang negara oleh Kejari Alor dalam penangganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) DAK Bidang Pendidikan tahun 2019 di daerah tersebut.

Kegiatan penyetoran uang tersebut langsung diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH yang diwakili Kasi Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH didampingi Sekretaris Badan Irda Kabupaten Alor, Mathias Lukuaka, SH ke Kas Daerah Kabupaten Alor yang diterima Pejabat di Bank NTT Cabang Kalabahi.

Ardi usai penyerahan kepada MEDIA KUPANG di Ruang Kerjanya menjelaskan, penyetoran kerugian negara yang dilakukan pihaknya dalam rangka pemulihan perekonomian negara untuk mendukung program pemerintah dalam menstabilkan kondisi keuangan negara.

Jumlah ini masih separuh dari jumlah total kerugian negara dalam penangganan kasus DAK bidang pendidikan tahun 2019 di Kabupaten Alor. Sehingga upaya pemulihan atau penyelamatan uang kerugian negara masih tetap berjalan. Pasalnya masih ada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kerugian tersebut yang belum mengembalikan kerugian negara.

Uang kerugian negara yang disetor ke kas negara
Uang kerugian negara yang disetor ke kas negara

Menurut Ardi, upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan pihaknya dalam penangganan sebuah kasus Tipikor merupakan salah satu bagian atau instrumen dalam penangganan kasus korupsi, karena mindset dari penangganan Tipikor adalah pemulihan perekonomian negara.

"Kami terus bekerjasama dengan Irda Kabupaten Alor dalam upaya pemulihan kerugian negara ini. Dan Kami dalam perhitungan kerugian negara atas penangganan perkara yang ada menggunakan sumber daya yang dimiliki Irda Kabupaten, karena mereka memiliki keahlian sebagai auditor," tambah Ardi.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x