Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

- 30 Desember 2022, 15:08 WIB
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit /Antara/

MEDIA KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan mantan polisi ini terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) PTUN Jakarta sebagaimana dilihat Media Kupang.com.

Terlihat gugatan Ferdy Sambo tersebut terdaftar pada Kamis 29 Desember 2022 dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN .Jakarta. penggugat sendiri adalah Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H sementara tergugat adalah Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Pertimbangan Hakim

Ferdy Sambo melayangkan gugatan perdata atas pemberhentian dirinya sebagai anggota kepolisian republik Indonesia.

Terkait gugatan Ferdy Sambo tersebut Polri pun buka suara. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihak kepolisian menghargai langkah hukum lantaran gugatan seperti itu merupakan haknya sebagai warga negara.

Baca Juga: Kejari Dan Irda Alor Datangi Bank NTT Setor Uang Pemulihan Kerugian Negara

“Menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dedi dalam keterangannya dikutip Media Kupang dari PMJ News Jumat 30 Desember 2022.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x