Masih Awal Tahun, Polres Alor Sudah Terima Tiga Laporan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

- 17 Januari 2023, 12:29 WIB
Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos
Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos /

MEDIA KUPANG - Pemerintah dan berbagai elemen di Kabupaten Alor, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) terus memberikan perhatian dan intens melakukan upaya pencegahan terhadap masalah kekerasan seksual atau persetubuhan anak di daerah tersebut, namun persoalan ini masih terus terjadi atau tidak sepih.

Buktinya, baru diawal atau dipermulaan tahun 2023 kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Alor kembali terjadi, bahkan sebanyak tiga laporan berkaitan kasus ini yang masuk dan ditangani Unit PPA Reskrim Polres Alor.

Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SH, SIK, MM melalui Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos kepada MEDIA KUPANG di Ruang Kerjanya, pada Selasa 17 Januari 2023 mengungkapkan, dari tiga laporan kasus persetubuhan terhadap anak yang tengah ditangani pihaknya di awal tahun ini, sebanyak 2 kasusnya dalam tahap penyelidikan dan satu kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Untuk kasus yang telah naik ke penyidikan, Mbau menjelaskan, adalah kasus yang terjadi pada Jumat malam tanggal 13 Januari 2022. Dimana pelakunya adalah seorang sopir angkutan rute Kalabahi-Mebung dengan inisial, IM (20).

Kronologis peristiwanya, ungkap Mbau, pada hari kejadian itu ketika tersangka mengendarai angkutan dengan inisial nama angkutan Jlr, saat tiba di Pasar Lipa Kalabahi, korban (sebut saja Mawar/16 tahun) menumpang angkutan tersebut, dan selanjutnya pelaku membawa korban hingga ke arah Mebung, dan kemudian melakukan perbuatan bejatnya di kamar toilet disebuah lokasi.

Kejadian naas ini, terjadi sekitar pukul 22.00 WITA atau jam 10 malam, kemudian ada warga yang memergokinya, dan pelaku sempat melarikan diri. Namun upaya persembunyian pelaku yang mengaku sudah beristri dan anak namun tidak bersama isterinya lagi ini, akhirnya dibekuk oleh Polisi pada Selasa 17 Januari 2022 dini hari sekitar pukul 00.50 WITA di kediaman orang tuanya.

"Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan saat ini kami tengah mendalami peristiwa yang terjadi. Kita semua prihatin atas kejadian ini, cukup sedih ya korbannya adalah anak yatim-piatu," Jelas mantan Kasatreskrim Polres Rote Ndao ini.

Para kesempatan itu Mbau juga mengeluh atas tingginya kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi. Mbau minta semua pihak untuk bergerak bersama melakukan upaya pencegahan secara masif, agar masalah kekerasan seksual terhadap anak jangan terjadi lagi.***

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x