Kasus Brigadir J Masih Akan Berproses Panjang di Persidangan, Begini Kata Jampidum

- 19 Januari 2023, 21:03 WIB
Jampidum : Proses Hukuman Terhadap Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Panjang
Jampidum : Proses Hukuman Terhadap Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Panjang /Antara/

" Hargailah kewenangan penuntut umum. Hargai Hakim, dan saya menghargai penasehat hukum mau ngomong apapun itu hak dia membela," pungkasnya.

Dia juga pada kesempatan itu, menyebut jika JPU dalam menjatuhkan tuntutan sudah memiliki parameter yang tepat dan jelas yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

" Masuk angin, nggak ada masuk angin. Ini saya tegaskan. Saya dari awal proses tidak ada masuk angin, saya bekerja dengan penuh keterbukaan," tegas dia.

Sebelumnya, JPU telah menjatuhkan tuntutan terhadap beberapa terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun para terdakwa yakni, pertama, Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun pada Senin 16 Januari 2023.

Kemudian, Ricky Rizal atau Bripka RR . Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut JPU pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari atau Selasa 17 Januari 2023 sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Lanjut di hari berikutnya, Rabu 18 Januari 2023 giliran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ini dituntut pidana penjara 8 tahun.

Dihari yang sama, Rabu 18 Januari 2023 JPU juga menjatuhkan tuntutan kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu menjadi orang terkahir yang dituntut JPU pidana penjara 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x