Penculikan AGFD Mendapat Tanggapan dari Komnas Perempuan-Polres Nagekeo Dituntut Memastikan Hak Korban

- 24 Januari 2023, 13:44 WIB
Audiensi GALAK dengan Komnas Perempuan terkait kasus penculikan anak AGFD di Nagekeo, Desember 2022
Audiensi GALAK dengan Komnas Perempuan terkait kasus penculikan anak AGFD di Nagekeo, Desember 2022 /AM/GRD

MEDIA KUPANG-Komnas Perempuan baru saja merilis pendapat dan rekomendasi kepada Polres Nagekeo, 6 Desember 2022 terkait kasus penculikan dan penganiayaan dua kali yang dialami siswi (AGFD) yang tinggal di Kabupaten Nagekeo, provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam rilisnya Komnas Perempuan menyatakan bahwa: pertama, Kasus penculikan berhubungan dengan aktivitas kemanusiaan Gregorius Daeng dan menggolongkan Daeng sebagai Women Human Rights Defender (WHRD) yang membela perempuan adat dalam kasus waduk Lambo-Nagekeo;

Kedua, Kasus ini merupakan kasus yang pertama terkait ancaman dan teror kepada pembela Hak Asasi Manusia yang masuk pengaduan Komnas Perempuan sepanjang dua puluhan tahun, Ketiga, bahwa sebagai pembela HAM, Gregorius Daeng dan keluarganya memiliki hak yang dijamin dalam Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia dan Komnas Perempuan menegaskan bahwa anak dan perempuan menjadi korban kekerasan paling banyak sesuai catatan pihaknya.

Baca Juga: Enam Bulan Berlalu, Polres Nagekeo Belum Berhasil Meringkus Pelaku Penculikan AGFD

Komnas Perempuan juga meminta klarifikasi/informasi dari Kepala Kepolisian Resor Nagekeo u.p Penyidik Laporan Polisi LP Nomor: TPL/79/IX/2022/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT terkait dengan peristiwa penculikan yang dialami AGFD dan proses hukum yang berlangsung.
Kakak korban, Gregorius R Daeng mengapresiasi isi pendapat dan rekomendasi yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan, utamanya terkait penegasan bahwa adiknya (AGFD) merupakan ''Korban Penculikan Anak akibat kerja-kerja atau aktivitas dari Kakaknya, Sdr. Gregorius Retas Daeng sebagai Pembela Hak Asasi Manusia''.

''Kami dari keluarga menyampaikan terima kasih kepada Komnas Perempuan yang secara tegas mengeluarkan rekomendasi untuk Polres Nagekeo dalam hal mengklarifikasi kejelasan penanganan perkara yang menimpa adik perempuan sebagai korban. Komnas Perempuan tegas menyatakan adik AGFD merupakan korban kejahatan penculikan,'' kata Gregorius dalam keterangan tertulisnya, Rabu 21 Desember 2022.

Advokat jebolan LBH Jakarta ini menjelaskan, pihaknya berharap Polres Nagekeo mulai mengubah cara perlakuan dan penanganannya terhadap kasus adiknya. Sebab korban anak memang sudah seharusnya diperlakukan secara khusus dan hati-hati, sehingga penyidik sebaiknya jangan menunjukkan kesan lambat dalam bekerja.

''Rekomendasi sejalan dengan tuntutan kami bahwa kasus ini murni kejahatan penculikan, tetapi sayangnya diarahkan ke pasal lain oleh Polres Nagekeo. Kami harap Polisi segera menangkap pelaku, menaikkan ke tahapan penyidikan, dan mengedepankan prinsip-prinsip fair trial, salah satunya perlakuan khusus terhadap anak korban kejahatan. Harapannya tidak ada kesan bahwa Polres Nagekeo itu malas bekerja,'' ujarnya.

Juru Bicara Tim GALAK (Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak) yang sedari awal mengadvokasi kasus ini, Muhammad Mualimin menambahkan, pihaknya berharap Polres Nagekeo fokus menyelesaikan kasus tersebut dan berhenti berpikir kakak kandung korban bersama Tim GALAK sebagai lawan, sebab pada dasarnya kepentingan Tim GALAK dan Polres Nagekeo adalah sama, yaitu pelaku kejahatan dihukum.

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x