Program Penganggaran dan Penanganan Covid di Masa Transisi Dikembalikan ke Kementerian Terkait

- 26 Januari 2023, 22:39 WIB
Airlangga Hartarto memberikan keterangannya kepada awak media
Airlangga Hartarto memberikan keterangannya kepada awak media /Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/

MEDIA KUPANG - Kementerian - kementerian terkait bakal kembali diberikan tanggung jawab menangani program - program terkait pandemi Covid-19.

Berbagai program yang sebelumnya ditangani oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), di masa transisi pandemi covid -19 ini akan dikembalikan dan ditangani oleh masing-masing kementerian lembaga.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya kepada awak media usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transisi PC-PEN di Gedung AA Maramis, Jakarta, pada Kamis, 26 Januari 2023 sebagaimana dikutip Media Kupang dari Biro Pers Sekretariat Presiden.

"Seluruh program yang kemarin ditangani KPCPEN itu dikelola oleh K/L masing-masing," ujar Airlangga.

Program tersebut mencakup penanganan Covid-19 yang program dan penganggarannya dikembalikan kepada Kementerian Kesehatan, serta program perlindungan sosial yang dikembalikan kepada Kementerian Sosial.

"Kemudian terkait dengan pemulihan ekonomi itu masuk di sektornya masing-masing," ungkap Airlangga.

Airlangga juga menyebut saat ini Indonesia memasuki periode _known uncertainty_ di mana ketidakpastian masih terjadi dan menimbulkan sejumlah ancaman. Salah satu ancaman yang terjadi adalah stagflasi, dimana beberapa negara terus menaikkan tingkat suku bunga, termasuk Amerika Serikat.

"Oleh karena itu, kita harus mengambil payung sebelum hujan. Maka devisa hasil ekspor itu harus menjadi _buffer_ ekonomi kita, kemudian Undang-Undang P2SK menjadi buffer di sektor keuangan, sehingga dengan demikian kita sudah punya seluruhnya lebih siap," ucap Airlangga.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri selama tiga bulan. Menurut Airlangga, langkah tersebut diambil pemerintah untuk mencegah devisa tersebut lari ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x