Pemerintah Bakal Merevisi UU Koperasi Tangkal Penipuan Berkedok Koperasi

- 27 Januari 2023, 22:09 WIB
Mahfud MD saat memberikan keterangan pers
Mahfud MD saat memberikan keterangan pers /Tangkap layar Instagram @mohmahfudmd/

MEDIA KUPANG - Pemerintah bakal segera merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi).

Keputusan pemerintah ini diambil untuk menghindari penipuan - penipuan dan pencurian uang rakyat berkedok koperasi.

Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD usai melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), Polri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM).

Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Modus Gerakan Bawah Tanah untuk Pengaruhi Jaksa dan Hakim dalam Kasus Sambo

"Kami mohon pengertian kepada DPR. Kita akan merevisi Undang-Undang Koperasi, karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat,” kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Januari 2023 sebagaimana melansir dari Instagram @ mohmahfudmd.

Alasan dilakukan revisi dijelaskan Mahfud MD , salah satunya yakni soal pengawasan. Menurut Mahfud, dalam UU Koperasi, Pemerintah termasuk Kemenkop UMKM tidak bisa turut mengawasi Koperasi.

Baca Juga: Anggota DPRD Ini Ditangkap di Kamar Hotel Sedang Berduaan dengan Wanita Cantik

"Kalau Undang-Undang Koperasi, itu mengawasi dirinya sendiri koperasi, sehingga menteri koperasi, pemerintah tidak bisa ikut ke dalam. Baru sesudah terjadi (masalah hukum) dipaksa ikut oleh hukum,” kata Mahfud.

Dia pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendukung revisi UU tersebut.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Instagram @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x