Menteri Desa Sebut Jabatan Kades 9 Tahun adalah Jalan Tengah, Warganet : itu Kemauan Partai Politik untuk 2024

- 2 Februari 2023, 21:27 WIB
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar saat live siaran pers di Kompas TV
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar saat live siaran pers di Kompas TV /Miju/

MEDIA KUPANG - Kementerian Desa PDTT melalui Menteri Desa Abdul Halim Iskandar memberikan respon terhadap permintaan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) untuk memperpanang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menurut Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar, Usulan masa jabatan kepala desa (Kades) hingga 9 tahun adalah jalan tengah.

Dikutip dari Instagram @kemendespdtt, Kamis 2 Februari 2023, usulan ini mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

“Jadi kalau mau jernih usulan perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan tetapi tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal jabatan seorang kades,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta, 27 Januari 2023

Baca Juga: Cristiano Ronaldo hanya bisa 'Siuuu', Bos Al Nassr Ngamuk, Warganet : yang Diingikan Nama Besar CR7

Mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi kepemimpinan di desa; serta potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa jabatan.

Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.

Warganet Indonesia terlihat heran dengan pernyataan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar tersebut dan membanjiri Instagram Kementerian Desa dengan beragam komentar.

Salah satu komentar paling menohok adalah bahwa apa yang disampaikan oleh Menteri Abdul Halim Iskandar tersebut bukan sebagai jalan tengah, tapi itu jalan partai politik (Parpol) untuk Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @kemendespdtt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x