Setelah Lelang Motor Barang Rampasan,Kejari Alor Kembali Musnahkan BB, Ada Narkoba Dan HP

- 18 Februari 2023, 09:07 WIB
Kegiatan pemusnahan BB di Kejari Alor
Kegiatan pemusnahan BB di Kejari Alor /

Setelah Pelelangan Motor Barang Rampasan, Kejari Alor Kembali Gelar Pemusnahan BB, Ada Narkoba, HP Dan Meja BG

MEDIA KUPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor setelah menggelar kegiatan pelelangan dengan sistem penunjukan langsung barang rampasan berupa dua unit sepeda motor dan kayu, kini lembaga Penegak Hukum tersebut kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 41 perkara yang ditangani dengan berbagai jenis, antara lain Narkoba jenis ganja, sarana perjudian (meja Bola Gulung/BG), Senjata Tajam, Handphone (HP), dan produk-produk obat yang tidak ada izin dari BP POM.

Kegiatan pemusnahan BB ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Alor, Imam Roesli Pringga Jaya, SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH yang digelar di Halaman Depan Kantor Kejari Alor, pada Jumat 17 Februari 2023. Roesli saat itu didampingi Kasi Pidum Kejari Alor, Zulkarnaen, SH, MH, sejumlah Jaksa , Pejabat lainnya, dan para Staf di Kejari Alor.

Seperti yang disaksikan Wartawan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan 2 cara, yakni untuk barang-barang berupa logam atau besi, seperti senjata tajam (Sajam berupa parang atau Kelewang, dan jenis lainnya) dimusnahkan dengan cara memotong menjadikan ukuran-ukuran kecil dengan menggunakan gurindah.

Sedangkan barang bukti berupa pakaian, kain, sarana judi yang terbuat dari kayu, obat-obatan, dan HP dan barang lainnya dimusnahkan dengan membakarnya didalam wadah drum yang telah disiapkan.

Pejabat dan staf di Kejari Alor yang mengikuti kegiatan pemusnahan BB
Pejabat dan staf di Kejari Alor yang mengikuti kegiatan pemusnahan BB

Setelah kegiatan pemusnahan tersebut, Roesli kepada Wartawan secara singkat mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan BB dari penangganan perkara triwulan ke-3 pada tahun 2022 hingga bulan Februari 2023.

"Barang- barang ini merupakan barang bukti perkara pidana umum yang telah mendapatkan putusan incracht," tandas Roesli.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x