Kejari Alor Tahan Mantan Kades Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

- 28 Februari 2023, 18:25 WIB
Tersangka MW menggunakan rompi orangeketika hendak ditahan
Tersangka MW menggunakan rompi orangeketika hendak ditahan /

Kejari Alor Tahan Mantan Kades Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

MEDIA KUPANG- Upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. Setelah tahun 2022 menuntaskan sejumlah kasus pidana korupsi di Bumi Nusa Kenari (Julukan bagi Kabupaten Alor), kini di tahun 2023 lembaga Adiyaksa tersebut kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi.

Kali ini, Kejari Alor melakukan penahanan terhadap Tersangka Kasus dugaan Korupsi Pengelolaan keuangan atau dana desa Madar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. Tersangka yang dimaksud adalah MW, mantan Kepala Desa Madar.

Penahan terhadap MW dilakukan pada Selasa, 28 Februari 2023 sore hari setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Alor. MW sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Alor pada tanggal 14 Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH dalam keterangan persnya kepada Wartawan di Kantor Kejari Alor usai melakukan penahanan terhadap tersangka MW menjelaskan, berkaitan dengan kasus yang dimaksud hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka bahwa adanya ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Madar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor tahun anggaran 2015 s/d 2019 yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Madar, MW dengan nilai kerugian negara sebesar Rp482.287.480.

Bahwa, jelas Sulistiono, dugaan Tipikor tersebut terdiri dari beberapa kegiatan pengelolaan keuangan desa Madar tahun anggaran 2014-2019, yakni antara lain pembangunan sarana air bersih, pembangunan rumah adat, pembangunan gedung polindes, pembangunan lapangan futsal, pengelolaan anggaran perkiosan, pengelolaan anggaran BUMDes, dan lain-lain.

Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, Sulistiono menandaskan, pada tanggal 14 Februari 2023, Tim Penyidik Kejari Alor telah menetapkan Tersangka MW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor : PRINT-70/N.3.21/Fd.2/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Tersangka MW dinaikkan ke mobil tahanan untuk diantar ke Lapas
Tersangka MW dinaikkan ke mobil tahanan untuk diantar ke Lapas

Selanjutnya, ungkap Sulistiono, pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pada pukul 16.00 WITA, Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejari Alor melakukan penahanan tersangka MW setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bebas Covid-19, Tim Penyidik Kejari Alor berpendapat terhadap tersangka MW untuk dilakukan penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-94/N.3.21/Fd.2/03/2023 tanggal 28 Februari 2023.

Bahwa selanjutnya, ujar Sulistiono, terhadap tersangka MW dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kalabahi selama 20 hari terhitung tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan 19 Maret 2023.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x