Setelah Mantan Kades, Kejari Alor Kembali Tahan TSK Lain Dalam Kasus Tipikor DD Madar

- 1 Maret 2023, 17:05 WIB
Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH
Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH /

Setelah Mantan Kades, Kejari Alor Kembali Tahan Tersangka Lainnya Dalam Kasus Dugaan Tipikor DD Madar

MEDIA KUPANG- Setelah Mantan Kepala Desa Madar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, MW ditahan pada Selasa 28 Februari 2023 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan atau dana desa Madar tahun anggaran 2015-2019, kembali dalam kasus yang sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, pada Rabu 1 Maret 2023 melakukan penahanan lagi terhadap tersangka lainnya OS, mantan bendahara desa Madar.

Tindakan penahanan terhadap OS ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH dalam keterangan pers lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut kepada Wartawan di Kalabahi, pada Rabu 1 Maret 2023.

Dalam keterangan persnya, Sulistiono menjelaskan, bahwa pada hari Rabu, tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wita di Kejaksaan Negeri Alor oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penahanan terhadap Tersangka OS setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakakan bebas Covid 19. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor, kemudian berpendapat terhadap tersangka OS untuk dilakukan tindakan penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-99/ N.3.21/Fd.2/02/2023 tanggal 01 Maret 2023;

Terkait penahanan terhadap Tersangka tersebut, jelas Sulistiono, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Madar Kecamatan Pantar Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2015 s/d 2019, yang dilakukan oleh Mantan Bendahara Desa Madar OS, dengan nilai Kerugian Negara sebesar Rp.482.287.480,- (Empat Ratus Delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);

Menurut Sulistiono, bahwa sebelumnya berdasarkan alat bukti yang cukup, pada tanggal 14 Februari 2023 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah menatapkan Tersangka inisial OS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-68/N.3.21/Fd.2/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Sementara terkait dengan tindakan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini, Sulistiono menyebutkan, terdiri dari beberapa kegiatan pengelolaan keuangan Desa Madar Tahun Anggaran 2015 s/d 2019, antara lain pembangunan Sarana Air Bersih, pembanguanan rumah adat, pembangunan gedung polindes, pembanguanan lapangan futsal, pengelolaan anggaran perkiosan Pengelolaan Anggaran BUMDES, dan lainnya.

Sulistiono menambahkan, selanjutnya terhadap tersangka OS dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kalabahi selama 20 hari terhitung tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023.

Menyinggung tentang potensi tersangka lain berkaitan dengan kasus ini, Sulistiono singkat menjawab, pihaknya masih mendalaminya.

Untuk diketahui dengan ditahannya OS, maka dalam kasus ini pihak Kejari Alor telah menahan 2 orang tersangka, yang mana sehari sebelumnya dilakukan penahanan terhadap MW, mantan Kepala Desa (Kades) Madar.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x