Menyamakan Persepsi Para Penegak Hukum di KUHP Baru

- 12 Maret 2023, 14:45 WIB
Diskusi soal hadirnya KHUP yanh baru
Diskusi soal hadirnya KHUP yanh baru /Marip Media Kupang

MEDIA KUPANG -  Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagai panduan bagi para aparat penegak hukum (APH) menimbulkan sejumlah tantangan baru.

Tantangan ini terutama dalam hal mengubah pola pikir (mindset) masyarakat Indonesia, utamanya APH, tentang bagaimana memperlakukan hukum pidana.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keynote speech sekaligus membuka rangkaian kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam.

“Apa maksudnya? Yang ada di benak kita semua, ketika kita berhadapan dengan hukum pidana, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum, katakanlah mungkin barang kita dicuri, kita ditipu, atau barang kita digelapkan, maka biasanya yang ada di dalam benak korban kejahatan, agar pelakunya segera ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya,” ujarnya. Jumat 10 Maret 2023 pagi.

Dijelaskannya, orientasi hukum pidana tidak lagi sebagai sarana balas dendam. Jadi perubahan mindset, dan perubahan mindset APH ini adalah tantangan terbesar (dalam menyosialisasikan KUHP baru).

Dikatanya, akan  dilakukan sosialisasi utamanya kepada APH agar ada kesamaan parameter, kesamaan standar, kesamaan ukuran, dalam menerjemahkan, dalam menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP.

“ini semata-mata untuk mencegah jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum yang lain,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, masa sosialisasi ini juga digunakan untuk mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari KUHP itu sendiri.

“Karena KUHP ini tidak begitu rinci mengatur, tetapi membutuhkan berbagai aturan pelaksanaan yang akan melaksanakan KUHP itu sendiri, baik dalam bentuk undang-undang maupun dalam bentuk peraturan pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di UGM sebagai wadah untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan program dan layanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada masyarakat, khususnya civitas akademika UGM.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x