MEDIA KUPANG - Diguga ada tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kemenrterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS).
Hal ini diungkapkan oleh, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI tahun 2020-2022.
"Terkait dengan aliran dana TPPU, kami sudah mulai menemukan jejak-jejaknya. Memang ada yang disisipkan ke money changers (penukar uang), ada juga ke perusahaan yang berafiliasi," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.
Dikatakannya, terkait perusahaan apa saja yang terafiliasi dan rincian lebih jauh masih belum dapat ia ungkapkan karena masih didalami oleh para penyidik.
"Apa dan bagaimana-nya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," ucapnya.
Sebelumnya, dijelaskan Kuntadi, Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.