Pasca Putusan Mati PN Kalabahi, PH Mantan Vikaris SAS Dan JPU Ajukan Banding, PH Pertanyakan Sejumlah Hal

- 15 Maret 2023, 12:59 WIB
Juru Bicara PN Kalabahi, Ratri Pamundhita, SH
Juru Bicara PN Kalabahi, Ratri Pamundhita, SH /

Pasca PN Kalabahi Vonis Pidana Mati Mantan Vikaris SAS, PH Dan JPU Ajukan Banding

MEDIA KUPANG- Pasca Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi memvonis atau menjatuhkan putusan pidana hukuman mati dalam sidang putusan pada tanggal 8 Maret 2023 lalu terhadap mantan Vikaris dengan inisial SAS, terdakwa dalam kasus persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang anak di Kabupaten Alor, mendapat tanggapan pro dan kontra.

Demikian pula upaya perlawanan hukum atas putusan PN Kalabahi tersebut terus dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) untuk membebaskan terdakwa SAS dari jeratan hukuman mati. Upaya hukum yang dimaksud, yakni PH dari terdakwa setelah 7 hari menyatakan pikir-pikir atas Putusan PN Kalabahi, akhirnya pada Senin 13 Maret 2022 mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi ((PT) Kupang melalui PN Kalabahi.

Berkaitan dengan pengajuan banding oleh PH terdakwa SAS terhadap putusan PN tersebut dibenarkan oleh Ketua PN Kalabahi, R.M. Suprapto melalui Juru Bicara lembaga tersebut, Ratri Pamundhita, SH ketika dikonfirmasi MEDIA KUPANG di Kantor PN Kalabahi, pada Rabu 15 Maret 2023.

Ratri menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya untuk putusan PN Kalabahi terkait dengan hukuman mati terhadap terdakwa SAS, ada pengajuan banding dari PH dan terdakwa SAS yang diajukan tanggal 13 Maret 2023.

Pengajuan banding ini, jelas Ratri, tidak hanya dari PH dan terdakwa saja, tetapi juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. JPU mengajukan permohonan banding ini sehari setelah PH, yakni pada tanggal 14 Maret 2023.

Menurut Ratri, pengajuan banding yang ada saat ini masih dalam proses administrasi untuk pengumpulan bundel B atau berkas-berkas yang akan dikirim ke PT Kupang, dan jika semua berkas sudah diterima, maka itu telah menjadi kewenangan PT untuk melakukan pemeriksaan, mengadili, dan memutuskan perkara banding yang dimaksud.

Menyinggung tentang jangka waktu penyelesaian perkara banding di PT, terkait dengan hal tersebut Ratri menjelaskan, karena perkara pidana maka hal itu bicara tentang penahanan, sehingga prosesnya di PT akan mengacu pada pasal 27 ayat 1 KUHAP untuk penahanan 30 hari, dan jika pemeriksaan perkara bandingnya belum selesai bisa diperpanjang 60 hari yang diatur dalam ayat 2.

Selanjutnya bila belum selesai juga, maka ada alasan-alasan yang diperkenankan dengan merujuk Pasal 29 ayat 1 huruf a dan b, yakni bisa diperpanjang 30 hari dan bisa diperpanjang lagi 30 hari. Untuk pasal 29 ini, PT akan bersurat ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperpanjang.

Sementara itu secara terpisah di Kantor PN Kalabahi, Penasehat Hukum SAS, Yefta Djahasana, SH kepada MEDIA KUPANG menjelaskan, setelah pihaknya menyatakan pikir-pikir selama 7 atas putusan hukuman mati PN terhadap kliennya, maka tim PH mengajukan upaya hukum banding ke PT Kupang melalui PN Kalabahi.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x