DPR dan Pemerintah Sepakat Bawah RUU Pemilu Ke Paripurna

- 15 Maret 2023, 19:40 WIB
Suasa rapat komisi II DPR RI bersama Pemeeintah
Suasa rapat komisi II DPR RI bersama Pemeeintah /Mario Media Kupang

MEDIA KUPANG - DPR bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilanjutkan untuk pengambilan keputusan pada paripurna terdekat.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, selanjutnya DPR akan membawa ke pembicaraan tingkat II untuk dilakukan pengambilan keputusan dalam rapat sidang paripurna nanti.

" kita akan ambil keputusan pada sidang paripurna DPR RI mendatang," ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Persetujuan itu diambil usai Ahmad Doli, yang memimpin rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Mien Usihen Ginting, meminta persetujuan kepada seluruh anggota rapat.

Dijelakannya,  terkait RUU tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang yang telah selesai kita bahas bersama dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I.

Dipertanyakan Doli saat mempimpin rapat, Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR RI dan perwakilan Pemerintah yang hadir.

Sebagai bentuk persetujuan tingkat I tersebut, draf naskah RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu ditandatangani oleh masing-masing perwakilan fraksi dan Pemerintah.

Sebelum persetujuan diambil, seluruh fraksi juga telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi masing-masing terlebih dahulu. Sembilan fraksi di parlemen menyatakan setuju agar RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa urgensi penerbitan perpu pemilu itu karena ada keperluan mendesak untuk segera mengisi kekosongan hukum, sebagai implikasi dari pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua agar dapat ikut berpartisipasi pada Pemilu 2024.

" Keempat DOB provinsi itu ialah Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah, Sehingga, perpu harus dikeluarkan. Kalau melalui mekanisme (pembuatan undang-undang) biasa, tidak akan mungkin selesai," ujar tito.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x