Perkuat Kapasitas Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Alor Sosialisasi Produk Hukum

- 18 Maret 2023, 20:06 WIB
Kegiatan sosialisasi produk hukum oleh Bawaslu Alor
Kegiatan sosialisasi produk hukum oleh Bawaslu Alor /

Perkuat Kapasitas Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Alor Sosialisasi Produk Hukum

MEDIA KUPANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor terus melakukan penguatan kapasitas bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di daerah tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024 yang tengah berjalan.

Penguatan kapasitas yang dimaksud yakni berkaitan produk hukum sesuai dengan aturan tekhnis yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017 guna mendukung tugas dan kewenangan Bawaslu.

Demikian intisari dari Rapat Sosialisasi Produk Hukum yang digelar Bawaslu Kabupaten Alor, pada Sabtu 18 Maret 2023 yang digelar di Aula Watangmelang, Kota Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor. Rapat ini dihadiri Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Alor dengan menampilkan 3 orang pemateri Internal Bawaslu Alor, yakni Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran, dan dua anggota Bawaslu, Orias Langmau dan Amir Bapang.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran yang menekankan bahwa rapat sosialisasi yang digelar terkait dengan produk hukum tersebut akan membahas 3 (Tiga) Perbawaslu untuk mendukung kerja-kerja lembaga pengawasan tersebut dari tingkat atas hingga bawah. Tiga Perbawaslu yang dimaksud, yakni Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2002 tentang Pelanggaran Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Berkaitan dengan pemaparan materi yang ada, Deran ketika membedah tentang Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 menjelaskan tentang dasar hukum, definisi tentang pelanggaran administrasi pemilu, tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, objek dan pelapor. Berikutnya tentang pelapor dan sumber informasi, mekanisme penyelesaian, hingga pemeriksaan acara cepat.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Alor, Orias Langmau dalam pemaparan materi mengenai Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, sebelum menerangkan lebih detail tentang Perbawaslu tersebut, Langmau melakukan refreshing atau penyegaran kembali kepada Panwaslu Kecamatan terkait dengan rangkaian Perbawaslu tahun 2022 mulai dari Nomor 1 hingga nomor 5 yang dimaksud.

Setelah penyegaran, Langmau kemudian menjelaskan secara detail tentang Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 terkait beberapa poin atau catatan yang harus di pahami oleh peserta tentang beberapa pengaturan mendasar yang menjadi poin pengaturan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 yaitu mengenai pelaksanaan dan lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu secara
berjenjang sesuai tingkatannya mulai dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri hingga Pengawas TPS.

Anggota Bawaslu Alor, Orias Langmau tengah membawakan materi tentang Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022
Anggota Bawaslu Alor, Orias Langmau tengah membawakan materi tentang Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022

Selain itu dalam Peraturan Bawaslu ini juga mengatur pentingnya pengawasan berbasis ramah lingkungan dan bahwa dalam melakukan pengawasan Pemilu didukung oleh sistem teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan Bawaslu ini juga mengatur mengenai pembinaan pengawasan Pemilu secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN, laporan hasil pengawasan, serta kerja sama pengawasan dapat dilakukan dengan instansi, lembaga dan atau pihak terkait dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu.

Selanjutnya pemateri ke-3 Anggota Bawaslu Alor, Amir Bapang dalam kegiatan yang digelar full day tersebut membedah materi terkait Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penangganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Amir menjelaskan secara jelas dan detail tentang materi ini.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x