Berdasarkan data yang dihimpun Media Kupang terkait Perbawaslu Nomor 7 berisikan materi mengenai syarat formil dan materil ,kajian awal ,mekanisme perbaikan laporan yang belum memenuhi syarat , pencabutan laporan , laporan yang tidak dapat di tangani ,informasi awal ,pelimpahan laporan , pengambilalihan laporan , klarifikasi kajian dan tindak lanjut laporan dan temuan.***