Wamenkumham: Tugas Terberat Kita Ubah Mindset

- 19 Maret 2023, 17:49 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej /Mario Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pasca pengundangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tanggal 02 Januari 2023 menyisakan amanat Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera menyosialisasikan kepada masyarakat luas.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa tugas terberat pasca pengesahan KUHP baru adalah mengubah mindset masyarakat umum.

 

"Tugas terberat yang kami hadapi (setelah pengundangan KUHP) adalah mengubah mindset masyarakat melalui sosialisasi dalam waktu 3 (tiga) tahun hingga saat diberlakuan nanti pada 2 Januari 2026," ujarnya di hadapan sekitar 300 tamu undangan di Aula Hasan Din Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Rabu 15 Maret 2023  kemarin.

 

Mindset masyarakat Indonesia selama ini menganggap hukuman pidana adalah jalan untuk membalaskan dendam kepada pelaku tindak pidana (lex talionis).

Pemahaman tersebut menyebabkan mayoritas pelaku tindak pidana dibui, dengan imbas terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dengan kapasitas Lapas seluruh Indonesia sejumlah 130.000 orang dan penghuni sebanyak 200.000 penghuni, menjadi pekerjaan rumah bagi sistem peradilan Indonesia.

 

Saat ditanya oleh salah satu peserta mengenai pasal uji coba sepuluh (10) tahun bagi terpidana hukuman mati, pria kelahiran Ambon ini menyatakan bahwa masa uji coba 10 tahun tentu bukan masa yang singkat untuk melihat perilaku terpidana.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x