Utuk itu, di katannya, KGTC memberikan kesempatan bagi masyarakat dari elemen mahasiswa, Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum (APH) untuk menyamakan konsepsi dan standar penerjemahan pasal-pasal dalam KUHP buatan anak bangsa ini.
Bengkulu merupakan kota ke-tiga dari rangkaian KGTC tahun 2023.
Menutup keynote speech, Eddy menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Universitas Muhammadiyah Bengkulu yang telah memfasilitasi kegiatan Kemenkumham Goes To Campus Kota Bengkulu ini.
"Terima kasih dan apresiasi kami haturkan kepada Universitas Muhammadiyah Bengkulu. UMB menjadi salah satu dari dua universitas swasta yang terpilih menjadi tuan rumah sosialisasi KUHP ini. Terima kasih!"
Turut menjadi pembicara dalam sosialisasi, Tenaga Ahli KUHP Albert Aries Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang membahas mengenai Hukum Pidana dan Pemidanaan Modern dan Tenaga Ahli KUHP sekaligus Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda yang memberikan pemaparan terkait Tindak Pidana Khusus dalam KUHP. ***
Editor: Marselino Kardoso
Sumber: Kemenkum HAM