Soal Impor Pakaian Bekas, Joko Widodo Meminta Kementerian Terkait Untuk Tindak Tegas

- 20 Maret 2023, 09:05 WIB
Pasar pakai bekas
Pasar pakai bekas /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pemerintah menyoroti bisnis pakaian bekas atau thrifting yang tengah menjamur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis thrifting karena akan mengganggu industri tekstil lokal. 

"Impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dalam negeri. Jadi yang namanya impor pakaian bekas harus setop," kata dia di Jakarta, minggu 19Maret 2023.

Jokowi meminta kementerian terkait mencari dan menindak sejumlah pihak yang melakukan dan terlibat dalam thrifting.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)Teten Masduki, sudah melakukan peneguran marketplace yang menjual barang trifting. 

"Kalau memang itu e-commerce pasti akan kita tegur, tapi kalau medsos akan susah," ujarnya. 

Dikatakannya, penjualan baju bekas impor tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangg Buatan Indonesia (GNBBI). Dan penolakan terhadap produk barang bekas impor ilegal merupakan upaya untuk melindungi industri tekstil milik pelaku UMKM.

"Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat, dan kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM," ucapnya.

Secara hukum, Jelas Teten, larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Pada pasal 2 ayat 3 disebut barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 

Untuk itu, lanjut Teten, barang-barang tersebut dilarang diimpor karena memiliki dampak buruk bagi kesehatan pengguna, lingkungan, pendapatan negara karena tidak bayar bea dan cukai, serta merugikan industri tekstil lokal. 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x