Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi Anggaran Covid -19

- 24 Maret 2023, 18:57 WIB
Tim jaksa kejaksaan negeri Maluku
Tim jaksa kejaksaan negeri Maluku /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menggelar sidang perdana dugaan korupsi anggaran Covid - 19 di RSUD dr.M. Haulussy Ambon, Jumat, 24 Maret 2023.

Sidang perdana dugaan korupsi anggaran makan dan Minum tenaga kesehatan Penanganan Covid - 19 ini dengan agenda menghadirkan empat orang terdakwa.

Dalam sidang perdana tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor yang didampingi dua hakim anggota membuka sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

 

Dalam pembacaan surat dakwaan tersebut, dibaca oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinator oleh Achmad Atamimi.

Diketahui, ke empat terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum kesehatan penanganan Covid - 19 di RSUD dr.M. Haulussy Ambon, yakni, dr. Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Hendrik Tabalessy (Kasi Mutu), Nurma Lessy (PPK), dan Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran.

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim JPU menyebut, pada tahun anggaran 2020, RSUD dr. M. Haulussy Ambon mendapatkan pagu anggaran sekitar Rp. 2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan anggaran sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp 600 juta.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x