Atas tindakan para terdakwa, dijerat melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menunda persidangan hingga pekan depan.
Pada jadwal persidangan pada pekan dwpan ini, dengan agenda pemeriksaan para saksi - saksi yang telah disiapkan tim JPU Kejati Maluku.***