Arah integrasi layanan dalam Portal Pelayanan Publik telah diselaraskan dengan arahan Tim SPBE Nasional, yaitu mengacu pada Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE.
Perpres itu berisi mengenai inisiatif strategis seperti layanan pendidikan terintegrasi, bantuan sosial terintegrasi, penerbitan SIM online, dan berbagai layanan lainnya.
Disamping itu, dikatakannya, sebagai perluasan lokus, integrasi juga mengacu pada Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Penerapan Arsitektur SPBE.
Sebagai tindak lanjut, telah diintegrasikan layanan lintas batas negara dalam portal pelayanan publik. Kedepan direncanakan pada triwulan II, fokus integrasi adalah layanan transportasi, baik udara, darat, maupun laut.
“Kami juga mengundang Kementerian Perhubungan sebagai pemilik layanan yang diintegrasikan dalam waktu dekat,” ungkap Diah.
Diharapkan, dalam pertemuan FGD yang diselenggarakan secara hibrida ini dapat disepakati layanan apa saja yang diprioritaskan terintegrasi, serta arah pembangunan dan pengembangan portal pelayanan publik.***
Editor: Marselino Kardoso
Sumber: Kominfo