Mahfud MD, Meminta Ormas Islam Mengawal Pelaksanaan Pemilu 2024 Mendatang

- 25 Maret 2023, 15:43 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Pimpinan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOM) Kyai Said Aqil Siradj (kiri)
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Pimpinan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOM) Kyai Said Aqil Siradj (kiri) /Media Kupang

“Ini sudah hampir separuh, endak akan ada sidang MPR,” paparnya.

Mahfud menyebut dalam keadaan tersebut negara bisa menjadi 'chaos' di mana masa jabatan habis dan presiden baru belum diangkat, karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat.

Untuk itu, lanjut Mahfud, Aturan pengangkatan presiden saat ini berbeda dengan di zaman Orde Baru yang bisa diangkat oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Namun, sambung Mahfud, Sekarang MPR hanya join session antara DPR dan DPD, sehingga tidak bisa secara sepihak mengubah aturan.

Jika dahulu, cerita Mahfud, aturan membolehkan presiden diganti oleh wakil presiden bila berhalangan tetap. Dengan lima alasan berhalangan tetap, yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana besar dan melanggar etika.

“Etika ini harus diatur dengan undang-undang dulu. Tanpa ini presiden tidak bisa diberhentikan. Kalau ada ini, diberhentikannya juga lewat DPR,” terangnya.


Karena tegas Mahfud, Pemberhentian lewat sidang DPR ini juga tidak mudah, dan membutuhkan waktu yang lama. Di mana akhir dari putusan DPR itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, dan disidang juga memerlukan waktu lama.

Namun, belum tentu putusannya sesuai diharapkan, bisa jadi dikembalikan ke DPR, dan sidangpun batal dihentikan.

Dengan begitu, lanjut dia, presiden bisa saja membeli 2/3 suara partai politik. Cari kesalahannya, dalam politik hal itu bisa terjadi.

“Oleh sebab itu, saya katakan jangan main-main dengan jadwal pemilu. Jangan main-main, itu mengundang chaos. Kalau saudara ingin memaksa pemilu itu ditunda,” katanya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x