MEDIA KUPANG – Sebanyak 7000 bal, tepatnya 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal dimusnah pemerintah Indonesia, ditafsir nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp. 80 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, rabu 29 Maret 2023.
Terpantau di lokasi karung-karung barang bekas tertumpuk rapi hingga menggunung, yang di dalamnya berisikan pakaian bekas dan terdapat juga tas.
Adapun acara pemusnahan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, dan Jampidum Kejagung.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, langkah pemusnahan ini harus dilakukan oleh pemerintah bersama stakeholders terkait guna menyelamatkan industri UMKM dan kesehatan masyarakat.