Tiga Kasus Persetubuhan Anak Dan 2 Perkara Persinahan Dilimpahkan Ke Kejari Alor, Termasuk Mantan Sekcam

- 11 Mei 2023, 16:02 WIB
Kasi Pidum Kejari Alor, Zulkarnaen, SH, MH
Kasi Pidum Kejari Alor, Zulkarnaen, SH, MH /

Tiga Kasus Persetubuhan Anak Dan 2 Perkara Persinahan Dilimpahkan ke Kejari Alor, Zulkarnaen: Sudah 30 Perkara Persetubuhan

MEDIA KUPANG- Masalah kekerasan seksual atau persetubuhan anak tidak sepih diurus Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Alor, baik di Polres Alor maupun Kejari Alor. Kasus lain yang menjadi atensi adalah kasus persinahan.

Buktinya hari ini saja, pada Kamis 11 Mei 2023 sebanyak 5 perkara berkaitan dengan kasus persetubuhan terhadap anak dan persinahan yang dilimpahkan ole Polres Alor ke Kejari Alor.

Kasus yang dilimpahkan ini, 3-nya kasus persetubuhan anak, dan 2 perkara lainnya adalah masalah persinahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari Alor, Zulkarnaen, SH, MH yang dikonfirmasi MEDIA KUPANG di Kalabahi, pada Kamis 11 Mei 2023 menjelaskan, untuk hari ini ada 5 perkara dalam pelimpahan tahap 2, yakni tersangka dan barang bukti berkaitan dengan kasus persetubuhan terhadap anak dan persinahan.

Untuk kasus persetubuhan terhadap anak, ungkap Zulkarnaen, salah satunya adalah kasus dengan tersangka mantan Sekretaris Camat Alor Timur dengan inisial panggilan NA.

Sementara untuk 2 perkara kasus persetubuhan, jelas Zulkarnaen, kedua pelakunya berasal dari Kecamatan Pantar Barat. Keduanya berselingkuh dan beberapa kali bersetubuh.

"Persinahan ini laki-laki telah beristri, dan perempuan telah bersuami. Perempuan berusia sekitar 24 tahun dan laki-laki sekitar 30-an tahun. Laki-laki adalah seorang nelayan. Kasus ini dilaporkan oleh suami dari perempuan yang bersinah, dan kejadiannya sekitar tahun 2021," ungkap Zulkarnaen.

Berkaitan dengan kasus-kasus persetubuhan baik terhadap anak maupun orang dewasa, Zulkarnaen menandaskan, jumlahnya masih tinggi untuk di Kabupaten Alor. Buktinya, untuk 5 bulan atau sampai dengan bulan Mei 2023 ini sudah sekitar 30 kasus yang telah disidangkan dan atau dilimpahkan dari Polres ke Kejari Alor.

Zulkarnaen ketika itu minta semua pihak di Kabupaten Alor untuk bersama melakukan 'perang' terhadap masalah kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak dan orang dewasa.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x