Ini Penjelasan KPU Dan Bawaslu Alor Tentang Bacaleg Pendamping Desa

- 16 Mei 2023, 16:02 WIB
Kegiatan Media Gathering di Bawaslu Alor
Kegiatan Media Gathering di Bawaslu Alor /

Ini Penjelasan KPU Dan Bawaslu Alor Tentang Bacaleg Pendamping Desa

MEDIA KUPANG- Salah satu materi penting yang dibahas dalam kegiatan Media Gathering yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor adalah tentang kegiatan verivikasi berkas Badan Calon Legislatif (Bacaleg) yang dimulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Terkait dengan kegiatan verivikasi ini oleh Bawaslu Kabupaten Alor membuka posko pengaduan yang berhubungan dengan pengajuan dokumen atau pendaftaran Bacaleg yang berhubungan dengan syarat pencalonan.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Alor, Orias Langmau dalam kegiatan Media Gathering di Kantor Bawaslu Alor, pada Senin 15 Mei 2023 mengungkapkan, kegiatan atau tahapan verivikasi ini sangat penting dan patut mendapat pengawasan yang kuat, sehingga informasi dari berbagai pihak masyarakat, termasuk dari Media sangat diperlukan.

Orias menyebutkan sejumlah syarat pencalonan, khususnya terkait pengunduran diri dari jabatan, baik itu ASN atau Aparatur Desa dan lainnya yang disebutkan dalam regulasi jika ada informasi bisa disampaikan, demikian pula tentang Pendamping Desa yang perlu dilakukan pencermatan.

Terkait dengan pendamping desa ini kemudian menjadi diskusi hangat dalam kegiatan Media Gathering tersebut. Karena informasi yang ada bahwa untuk pendamping dana desa bagi yang maju sebagai caleg dalam proses administrasi pencalegannya dengan menggunakan surat cuti.

Terkait dengan hal itu, Koordinator Divisi Tekhnis KPU Alor, Munawir Laamin selaku Nara sumber ketika diminta tanggapannya menjelaskan, berkaitan syarat pengunduran diri yang diatur dalam PKPU 10 tahun 2022 tentang pencalonan memang tidak disebutkan berkaitan dengan tenaga pendamping.

Namun, jelas Munawir, untuk pendamping desa, pendamping PKH, atau penyuluh lapangan, tentu oleh pihaknya nanti dalam masa verivikasi akan melakukan konsultasi dengan instansi tekhnis sehingga mendapatkan jawaban yang tepat sesuai regulasi.

"Kita belum bisa menjustifikasi bahwa pendamping desa, PKH dan lainnya masuk dalam kategori badan lain yang disebutkan dalam PKPU. Nanti kita akan konsultasi, dan sepanjang instansi tekhnis atau berwenang mengatakan merupakan badan lain, maka tidak bisa cuti, harus mengundurkan diri," tegas Munawir.

Untuk diketahui berkaitan dengan syarat pencalonan yang dibahas dalam Media Gathering itu diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2022 pasal 15 ayat (1) huruf k, yang berbunyi : "mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x